Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Banda Aceh Sosialisasikan Undang-Undang No.6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan



Sosialisasi UU No. 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan

Banda Aceh (5/3/19) - Pada acara RAKERKESDA ACEH tahun 2019, Kepala Dinkes Aceh dr.Hanif memberikan kesempatan kepada Kepala KKP KELAS III BANDA ACEH untuk melakukan Sosialisasikan  Undang-Undang No. 6 Tahun 2018 tentang KEKARANTINAAN KESEHATAN yang merupakan pengganti UU NO 1 dan 2 Tahun 1962 yg sudah tidak relevan dengan perkembangan penyakit saat ini.


Acara RAKEKESDA yang pelaksanaannya pada tanggal 4 dan 5 Maret 2019 ikut dihadiri ibu Menkes Nila Moelok yang disambut kedatangannya oleh ibu Plt. Gubernur, Kadinkes dan Kepala KKP KELAS III B.ACEH beserta jajaran di terminal VIP Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda blang bintang, Aceh Besar. 


Ucapan terima kasih Jajaran KKP kepada Kadinkes Aceh dan Jajaran yg telah memberikan kesempatan kepada KKP utk sosialisai UU Kekarantinaan Kesehatan dalam rangka cegah tangkal penyakit baik dipoint of entry dan wilayah Aceh, hal ini dalam rangka Tindak Lanjut RAKERKESNAS  dan RAKONTEK P2P Tahun 2019.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar