Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2348/MENKES/PER/XI/2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 356/MENKES/PER/IV/2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesehatan Pelabuhan, Kantor Kesehatan Pelabuhan yang selanjutnya disebut KKP Kelas III adalah unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Kesehatan yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Direktorat Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (PP & PL).
Struktur Organisasi KKP Kelas III Banda Aceh terdiri dari :
1. Subbagian Tata Usaha
2. Seksi Pengendalian Karantina dan Surveilans Epidemiologi
3. Seksi Pengendalian Risiko Lingkungan dan Kesehatan Lintas Wilayah
4. Instalasi
5. Wilayah Kerja
6. Kelompok Jabatan Fungsional
Bagan Struktur Organisasi KKP Kelas III Banda Aceh dapat dilihat pada Gambar berikut :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar