KKP Kelas III Banda Aceh Gelar Sosialisasi Aplikasi Simkespel Online









Banda Aceh - Kantor Kesehatan pelabuhan Kelas III Banda Aceh mengadakan Sosialisasi Aplikasi Simkespel Online yang di hadiri oleh Kepala Kantor, Kasubag Tata Usaha, Kepala Seksi, beserta Staf wilker dalam dan luar kota serta tamu dari lintas sektor / keagenan. Kegiatan ini dilaksanakan selama 2 hari mulai tanggal 24-25 November 2017 bertempat di ruang Aula Hotel Rasamala Banda Aceh.




Kegiatan ini juga dihadiri oleh Narasumber Pusat dari Sub Direktorat Karantina Kesehatan Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (Subdit Karkes Ditjen P2P), yaitu M.E Budiastuti, SKM, M.Kes dan Budi Herdiansyah, SKM, M.Epid serta peserta sejumlah 40 (Empat puluh) orang pegawai KKP Kelas III Banda Aceh.



Aplikasi ini merupakan salah satu langkah reformasi birokrasi yang menuntut kecepatan informasi yang cepat, akurat dan efesiensi dalam mengolah data serta mencetak dokumen secara online. Hal ini dikarenakan sistem yang lama (manual) tidak efektif lagi dan tidak memenuhi semua kebutuhan informasi yang dibutuhkan manajemen.

Aplikasi ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Dirjen PP dan PL Nomor: HK.03.03/D.1/I.2/1130/2015, Tanggal: 17 September 2015 tentang Penerbitan Dokumen Karantina Secara Online, bahwa dalam rangka pelaksanaan kekarantinaan kesehatan melalui pengawasan lalu lintas orang, barang dan alat angkut sebagaimana diamanatkan dalam International Health Regulations (IHR) 2005 diperlukan penataan dokumen karantina kesehatan di lingkungan kantor kesehatan pelabuhan.



Konsep Aplikasi ini memanfaatkan kekuatan teknologi informasi dalam bussiness proces management kekarantinaan kesehatan & kesehatan pelabuhan dengan tujuannya antara lain adalah sebagai berikut :
  • Menguatkan kultur pelayanan kekarantinaan kesehatan yang efisien nyaman dan terbuka bagi pelanggan dan serta akuntabel bagi birokrasi. 
  • Penghapusan secara bertahap penerbitan dokumen kesehatan manual, termasuk penghentian pencetakan dokumen di pusat dimulai pada tahun 2015. 
  • Digunakan sebagai instrumen dan prosedur baku pelayanan kekarantinaan kesehatan yang digunakan secara nasional. 
  • Melengkapi sarana yang sudah ada untuk sosialisasi dan komunikasi informasi kepada masyarakat pengguna pelayanan kekarantinaan kesehatan. 
  • Meningkatkan fungsi surveilans kesehatan di KKP yang didukung dengan analisis terhadap data faktor risiko terhadap alat angkut, orang, barang dan lingkungan. 
  • Meningkatkkan aksebilitas data yang tersaji secara tepat waktu dan akurat. 
  • Menjamin tersedianya kualitas dan keterampilan dalam memanfaatkan sistem informasi. 
  • Mengembangkan proses perencanaan yang efektif.





    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar