Rapat Evaluasi Berkala Bulanan Subbag ADUM terhadap Pencapaian Target Indikator



Dalam rangka menjamin dan tersusunnya strategi pencapaian Target Indikator Sub Bagian Administrasi dan Umum Tahun Anggaran 2021 sesuai yang telah ditetapkan dan tertuang dalam Perjanjian Kinerja antara Kasubag Adum dengan Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Banda Aceh (Jufri, SKM dengan dr Ziad Batubara, M.P.H), yang antara lain target indikatornya ; 
  1. 1. Indikator nilai kinerja anggaran, dengan target 83 pada tahun 2021. 
  2. 2. Indikator Nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran, dengan target 93 pada tahun 2021. 
  3. 3. Indikator Kinerja implementasi WBK satker dengan target 72 pada tahun 2021. 
  4. 4. Indikator ASN yang mendapatkan peningkatan kapasitas sebanyak 20 JPL dalam kurun waktu 1 (satu) tahun dengan target 80% pada tahun 2021 
Maka pada tanggal 8 Februari 2021 dilaksanakan rapat monitoring dan evaluasi pencapaian indikator kinerja bulan Januari 2021 Sub Bagian Administrasi dan Umum KKP Kelas III Banda Aceh, dari hasil rapat yg dilaksanakan belum bisa terpantau hasil capaian indikator dikarenakan aplikasi dari kemenkeu belum update. 

Pada saat rapat tersebut, berkembang pembahasan ke topik lainnya yang menjadi tugas dan fungsi Subbagian Adum, adapun kesimpulan dari rapat adalah sebagai berikut ; 
  1. 1. Desk E-Renggar, Laporan Keuangan Satker dan Wilayah dengan eselon 1 dan APIP Kemenkes telah selesai dilaksanakan. 
  2. 2. Tim Pelaporan sudah selesai menyusun LAKIP 2020, Profil 2020 dan Laporan Tahunan tahun 2020. Semua laporan tersebut sudah dikirim ke pusat tanggal 22 Januari 2021. 
  3. 3. Proses perubahan rekening bendahara pengeluaran menjadi rekening virtual sudah selesai, pelaksanaan penggunaan rekening virtual sesuai dengan aturan yang berlaku. 
  4. 4. Proses pengadaan barang diatas 10 juta harus ada HPS dan pengadaan barang harus ada permintaan dari pelaksana program. Pelaksanaan pengadaan barang dan jasa harus sesuai aturan yang berlaku. 
  5. 5. Proposal target Penerimaan PNBP tahun 2022 sudah selesai disusun dengan melampirkan justifikasi. 
  6. 6. Pembayaran perjalanan dinas dalam kota dan luar kota dilaksanakan berdasarkan SBM dan sesuai dengan aturan yang berlaku. 
  7. 7. Pelaksanaan kegiatan yang bersumber PNBP dibayarkan berdasarkan prioritas yang ditetapkan Para Kepela Seksi atas persetujuan Kepala Kantor, hal ini mengingat sumber pendapatan PNBP yang tidak mencapai target. 
Pada kesempatan tersebut dr Ziad Batubara, M.P.H selaku Kepala Kantor sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dan Barang, memberikan support dan semangat kepada Kasubag Adum dan semua staf subbag adum untuk terus meningkatkan kinerja dalam kerjasama tim yang berintegritas dan komitmen yang tinggi sesuai Indikator yang telah ditetapkan, serta tetap menjalankan prokes covid 19 baik dilingkungan kantor, keluarga dan masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar