Penyelenggaraan Kegiatan Sosialisasi Undang - Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan telah dilaksanakan pada tanggal 02 Mei tahun 2019 di Meuligou Hotel Meulaboh, Jumlah peserta yaitu 58 orang terdiri dari peserta intenal sebanyak 4 orang dari petugas KKP dan peserta eksternal sebanyak 54 orang dari Lintas Sektor dan Lintas Program yang ada di wilayah kerja Meulaboh yaitu Pemda Aceh Barat, Kemenag, Puskesmas, Polres, Koramil, Dinkes, KSOP, Imigrasi, Bea Cukai, RSUD Cut Nyak Dhien, Perhubungan, Polsek, Basarnas, Travel Umrah, Agen Kapal dan instansi terkait lainnya.Dengan Narasumber yaitu Bapak Nuryanto, SKM, MARS.
Sebagaimana Undang-Undang Nomor 1 tahun 1962 tentang Karantinaan Laut dan Undang-Undang Nomor 2 tahun 1962 tentang Karantinaan Udara sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan, tuntutan, dan kebutuhan hokum dalam masyarakat, sehingga perlu dicabut dan diganti dengan undang-undang yang baru mengenai kekarantinaan kesehatan. Sehingga memutuskan dan menetapkan UU No 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan
Dengan adanya UU No 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan maka perlu dilakukan sosialisasi kepada Lintas Sektor/Program di Wilker Meulaboh KKP Kelas III Banda Aceh sehingga dapat di ketahui peran dan fungsi masing LS/LP dan masyarakat sebagai Upaya Cegah Tangkal Penyakit & Faktor Risiko Kesehatan yang Komprehensif & terkoordinasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar