KANTOR PAJAK SOSIALISASI E-FILING DI KANTOR KESEHATAN PELABUHAN KELAS III BANDA ACEH
Salah satu cara yang efektif untuk menumbuhkan kesadaran wajib pajak adalah dengan cara memberikan sosialisasi pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi melalui E-Filling. Bertempat di Aula gedung Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Banda Aceh, kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 01 Maret 2016 dengan menggunakan metode ceramah, diskusi dan praktek langsung cara pengisian SPT secara online. Kegiatan itu dihadiri 41 Orang pegawai termasuk para pejabat struktural di KKP Banda Aceh.
Rombongan dari KPP Pratama Banda Aceh disambut langsung oleh Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Banda Aceh, dr. Rahmat Suryadi, MPH. Dalam sambutannya beliau mengucapkan “Selamat Datang” di KKP Banda Aceh kepada Narasumber dari KPP Pratama Banda Aceh beserta rombongan, sekaligus ungkapan “Terima Kasih” kami atas kerjasama dan kesediaannya untuk memberikan sosialisasi kepada seluruh pegawai di linkungan kerja KKP Kelas III Banda Aceh, tentang pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi melalui E-Filling. Kepala Kantor berharap agar para peserta sosialisasi mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh Simak dengan baik serta menanyakan hal-hal yang belum dipahami pada saat diberi kesempatan untuk bertanya/diskusi.
Dalam paparannya, Narasumber dari KPP Pratama Banda Aceh menjelaskan sistem pelaporan SPT menggunakan sarana internet tanpa melalui pihak lain dan tanpa biaya apapun, yang dibuat oleh DJP untuk memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak (WP) dalam pembuatan dan penyerahan laporan SPT kepada DJP secara lebih mudah, lebih cepat, dan lebih murah. Dengan e-Filing, WP tidak perlu lagi menunggu antrian panjang di lokasi Dropbox maupun Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Hal ini merupakan salah satu terobosan baru pelaporan SPT yang digulirkan DJP untuk membuat WP semakin mudah dan nyaman dalam melaksanakan kewajibannya. Untuk saat ini, e-Filing melayani penyampaian dua jenis SPT, yaitu:
1. SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi Formulir 1770S. Digunakan bagi WP Orang Pribadi yang sumber penghasilannya diperoleh dari satu atau lebih pemberi kerja dan memiliki penghasilan lainnya yang bukan dari kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas. Contohnya karyawan, Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), serta pejabat Negara lainnya, yang memiliki penghasilan lainnya antara lain sewa rumah, honor pembicara/pengajar/pelatih dan sebagainya;
2. SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi Formulir 1770SS. Formulir ini digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60.000.000,00 setahun (pekerjaan dari satu atau lebih pemberi kerja).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar