Sekjen Kemenkes RI Lantik 13 Pejabat Fungsional yang Diangkat Melalui Mekanisme Penyesuaian Inpassing di Lingkungan KKP Kelas III Banda Aceh


 


Banda Aceh - Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan (Sekjen Kemenkes) RI drg.Oscar Primadi MPH melantik sebanyak 13 Orang Pejabat Fungsional di lingkungan Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Banda Aceh pada hari Selasa (06/04/2021). Pelantikan yang di selenggarakan di masa pandemi COVID-19 ini dilakukan secara virtual dari Jakarta dengan diikuti oleh para pejabat fungsional yang dilantik di Aula Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Banda Aceh dan dihadiri oleh Kepala KKP Kelas III Banda Aceh dr. Ziad Batubara, MPH.

Dalam sambutannya, drg Oscar menyampaikan bahwa amanah dan tanggung jawab baru ini menjadi kesempatan bagi para pejabat fungsional yang baru dilantik untuk memberikan kontribusi bagi pembangunan bangsa dan negara. Dia pun berpesan agar para pejabat fungsional dapat bekerja dengan baik dalam semangat tim dan kebersamaan yang kuat.

“Saya mengucapkan selamat kepada para pejabat fungsional yang baru saja dilantik, tentunya amanah dan tanggung jawab yang baru saja saudara emban hari ini akan menjadi babak baru bagi karir saudara sekalian sebagai pegawai negeri sipil atau sebagai abdi negara untuk dapat memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan bangsa dan negara yang kita cintai,”ujar drg. Oscar dalam sambutannya.

“Menjadi pejabat fungsional merupakan rahmat, dan juga beban amanah yang harus saudara-saudara pertanggungjawabkan, dan tentunya saudara-saudara dituntut bekerja keras, membangun tim yang kuat, teamwork. Saya yakin saudara-saudara akan mampu mempunyai tingkat kinerja yang lebih baik lagi ke depan, asal memiliki integritas, kompetensi, dan profesionalitas yang baik, dan selalu mengedepankan pelayanan publik,” ungkap drg. Oscar.
 
Lebih lanjut, dijelaskannya bahwa para pejabat fungsional ini diangkat melalui mekanisme penyesuaian (inpassing), pengangkatan pertama, dan perpindahan jabatan. Salah satu persyaratan untuk pengangkatan ke dalam jabatan fungsional melalui inpassing adalah mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai dengan standar kompetensi yang sudah disusun oleh instansi pembina jabatan fungsional masing-masing.
 
 
Para pejabat fungsional di lingkungan Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Banda Aceh yang baru dilantik ini sendiri diangkat melalui inpassing sebanyak 13 orang, dan satu orang melalui alih jabatan. Mereka diangkat ke dalam 9 jabatan fungsional, yaitu Analis Pengelola Keuangan APBN Ahli Muda (2 orang), Analis Pengelola Keuangan APBN Ahli Pertama (1 orang), Analis Kepegawaian Ahli Muda (1 orang), Analis Kepegawaian Ahli Pertama (1 orang), Perencana Ahli Pertama (1 orang), Pranata Pengelola Keuangan APBN Mahir (1 orang), Perawat Terampil (3 orang), Entomolog Kesehatan Terampil (2 orang) dan Pranata Laboratorium Kesehatan Terampil (1 orang).
 
Selain para pejabat fungsional di lingkungan Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Banda Aceh, dalam kesempatan yang sama drg. Oscar juga melantik para pejabat fungsional lainnya di lingkungan Kemenkes RI, baik di unit utama maupun di unit pelaksana teknis (UPT). 

Dapat diketahui bahwa pengangkatan Pegawai Negeri Sipil kedalam Jabatan Fungsional melaui Penyesuaian/Inpassing telah diatur dalam Keputusan Menpan RB nomor 42 tahun 2018. Kami ucapkan selamat atas para jabatan fungsional yang baru dilantik semoga amanah dalam menjalankan tugasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar